Wednesday, June 11, 2014

KEADILAN

Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat.

Contoh:
Seorang supir angkot menabrak seseorang hingga tewas, lalu ia dipenjara dalam jangka waktu yang lama dikarenakan tuduhan kelalaian mengemudi sehingga menghilangkan nyawa seseorang. Tetapi disisi lain, ada seorang anak Menteri dengan kasus yang sama dan kronologi yang hampir sama pula, tetapi ia malah bebas dan tidak dikenakan hukuman apapun. Jika memang Indonesia adalah negara yang menjunjung  tinggi keadilan, maka seharusnya anak Menteri itu merasakan hukuman yang sama dengan supir angkot tadi. Tapi di negara kita ini keadilan bisa dibeli oleh yang punya uang dan kekuasaan. Sangat disayangkan.

No comments:

Post a Comment